Pengumuman
- Pengumuman Hak Sanggah Hasil Seleksi Penerimaan Lowongan PPNPN PTA Bali 2022 | (30/12)
- Hasil Nilai Seleksi Tes Kompetensi dan Interview Calon Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Pengadilan Tinggi Agama Bali Tahun Anggaran 2023 | (27/12)
- Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadlan Tinggi Agama Bali Tahun Anggaran 2023 | (23/12)
- Penghargaan Atas Hasil Kinerja SIPP Periode April - Juni Tahun 2022 | (31/08)
- Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan II Tahun 2022 | (2/8) | (02/08)
Berita Pengadilan
- Pembinaan oleh Ketua Mahmah Agung RI Secara Daring
- Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Tahun 2023
- Tambah Koleksi Prestasi, PA Tabanan Memborong 4 Penghargaan dari PTA Bali di Akhir Tahun 2022
- Rapat Program Kerja PA Tabanan Tahun 2023
- Membanggakan, PA Tabanan Raih Penghargaan "Pelopor" Layanan Inklusif bagi Disabilitas dari Dinas Sosial Tabanan
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua dan Panitera PA Tabanan
E-Ebook Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Hakim adalah seperngkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Tabanan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Alamat Kami?
Jl. Pulau Batam No.12 B, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114, email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp : 0361-812301
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama………memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).