Profil / Sejarah Pengadilan

PROFIL/SEJARAH PENGADILAN AGAMA TABANAN

logo pa

  • 1. Sejarah

Populasi umat Islam di kabupaten Tabanan dari tahun ke tahun mengalami  kenaikan yang signifikan. Kenaikan penduduk muslim di Kabupaten Tabanan di samping karena semakin meningkatnya jumlah penduduk asli yang beragama Islam juga karena meningkatnya pendatang muslim dari luar daerah dengan berbagai macam profesi, umat Islam di Tabanan semakin merasakan pentingnya keberadaan Peradilan Agama sebagai tempat menyelesaikan kasus perceraian, waris, wakaf, hibah ekonomi islam dan sebagainya. Disamping itu, Undang–Undang menentukan bahwa di setiap Kabupaten/Kota harus ada Lembaga Peradilan yang mengakomodir kepentingan masyarakat.

Melihat kebutuhan masyarakat akan layanan peradilan di bidang hukum keluarga maka keluarlah Keputusan Menteri Agama Nomor 95 dan 96 Tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 sebagai dasar Pembentukan Pengadilan Agama Tabanan bersamaan dengan pembentukan 33 Pengadilan Agama di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Meskipun secara yuridis formal Pengadilan Agama Tabanan telah berbentuk pada tahun 1982, namun tidak langsung beroperasi karena belum ada sarana dan prasarana khususnya gedung perkantoran. Pada tahun anggaran 1984 – 1985 keluarlah DIP untuk Pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama Tabanan di atas tanah seluas 600 m2 yang terletak di Jalan Rama No. 34 Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, bersamaan dengan itu juga di bangun Balai Sidang Pengadilan Agama se – Wilayah  Bali, yang pelaksanaannya ditangani oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Bali.

Gambar 1

Balai Sidang Pengadilan Agama Tabanan

balai sidang

Peresmian Gedung Pengadilan Agama Tabanan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 16 Oktober 1985, dengan diresmikannnya Pengadilan Agama pada saat itu,  maka bertambahlah jumlah Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram menjadi 16 Pengadilan Agama.

Seiring waktu dengan semakin banyaknya jumlah perkara yang ditangani dan kondisi Balai Sidang yang jauh dari memadai baik dari segi letak maupun sarana dan prasarana, maka pada tahun 2010 Mahkamah Agung melakukan pengadaan tanah dan membangun gedung Pengadilan Agama Tabanan di atas tanah seluas 2480 m2 yang terletak di Jl. Pulau Batam No. 12B Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan. Kemudian pada tanggal 25 Maret 2010 diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.

Gambar 2

Gedung Pengadilan Agama Tabanan

kantor

 Adapun  Wilayah Yurisdiksinya meliputi seluruh Wilayah Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 10 Kecamatan dan 130 Desa dengan luas wilayah keseluruhan 839,3 Km2, dengan jumlah total penduduk 462.000 jiwa per 30 Desember 2020 (Sensus 2020).

Adapun 10 Kecamatan tersebut adalah:

  • 1.Kecamatan Tabanan.
  • 2.Kecamatan Kediri.
  • 3.Kecamatan Kerambitan.
  • 4.Kecamatan Selemadeg Timur.
  • 5.Kecamatan Selemadeg Tengah.
  • 6.Kecamatan Selemadeg Barat.
  • 7.Kecamatan Marga.
  • 8.Kecamatan Baturiti.
  • 9.Kecamatan Penebel.
  • 10.Kecamatan Pupuan.

Gambar 3

Wilayah Hukum Kabupaten Tabanan

wil hukum

 

NAMA NAMA MANTAN PIMPINAN DAN MASA JABATAN:

No

Nama

Tahun

1

Subandi, BA.

1986 - 189

2

Drs. Fadjar Gunawan

1989 - 1992

3

Drs. S.  Bakir, S.H.

1993 - 2002

4

Drs. H. Kt. Madhuddin Djamal, S.H.

2002 - 2010

5

Drs. Mochamad Djauhari, M.H.

2010 - 2015

6

Drs. Mokh Akhmad, S.H.

2015 - 2016 (Wakil Ketua)

7

Drs. Zainal Arifin, M.H.

2016 - 2017

8

Slamet, S.Ag., S.H., M.H.

2017 - 2018 (Wakil Ketua)

9

Sutaji, S.H., M.H.

2018 - 2020

10

Yuniati Faizah, S.Ag., M.S.I.

2020 - 2020

11

Mashudi, S.Ag.

2020 - 2023

12

Dr. Abdul Mustopa, S.H.I., M.H.

2023- Sekarang

  • 2. Visi dan Misi

Visi:

Terwujudnya Pengadilan Agama Tabanan yang Agung

Misi:

  • Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan
  • Meningkatkan Sumber Daya Aparatur Peradilan yang Akuntabel
  • Meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan Internal
  • Meningkatkan Kualitas Manajemen dan Administrasi
  • Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan
  • 3. Alamat

Jln. Pulau Batam No. 12B Dauh Peken Kecamatan Tabanan Provinsi Bali

  • 4. Wilayah Yuridiksi

NO

Nama Wialayah

KET.

Kecamatan

Kelurahan/Desa

(1)

(2)

(3)

(4)

WILAYAH I

1.

Tabanan

Delod Peken

Dajan Peken

Dauh Peken

Denbantas

Subamia

Wanasari

Tunjuk

Buahan

Gubug

Bongan

Sesandan

Sudimara

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

2.

Kediri

Beraban

Kaba-Kaba

Cepaka

Nyambu

Buwit

Belalang

Pangkung Tibah

Bengkel

Pejaten

Nyitdah

Pandak Bandung

Abiantuwung

Kediri

Banjar Anyar

Pandak Gede

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

3.

Kerambitan

Kesiut

Timpag

Meliling

Sembung Gede

Batuaji

Samsam

Pangkung Karung

Kukuh

Baturiti

Kerambitan

Tista

Belumbang

Tibubiu

Kelating

Penarukan

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

Radius I

4.

Marga

Tua*

Selanbawak

Cau Belayu

Petiga*

Payangan*

Marga

Kuwun

Batanyuh

Beringkit

Belayu

Tegaljadi

Kukuh

Marga Dajan Puri

Marga Dauh Puri

Geluntung

Radius III

Radius II

Radius II

Radius III

Radius III

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

5.

Penebel

Buruan

Jegu

Penatahan

Riang Gede

Rejasa

Tegallinggah

Pesagi

Tengkudak*

Wangaya Gede*

Mengesta

Jatiluwih

Senganan*

Babahan

Biaung

Tajen

Penebel

Pitra

Sangketan*

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

Radius III

Radius III

Radius II

Radius II

Radius III

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

Radius II

Radius III

6.

 

 

 

 

Selemadeg Timur

Tanguntiti

Gadungan

Mambang

Dalang*

Megati

Beraban

Gunungsalak*

Tegalmengkeb

Bantas

Pupuan Sawah

Wanagiri

Gadung Sari

Radius III

Radius III

Radius III

Radius IV

Radius III

Radius III

Radius IV

Radius III

Radius III

Radius III

Radius III

Radius III

7

Selemandeg Tengah

 

Wanagiri Kauh

Bajera

Berembeng*

Bajera Utara

Selemadeg

Pupuan sawah

Antap

Serampingan

Manikyang

Radius III

Radius III

Radius IV

Radius III

Radius III

Radius III

Radius III

Radius III

Radius III

8

Selemandeg Barat

 

Mundeh

Mundeh Kangin

Tiying gading

Antosari

Lumbung

Lumbung Kauh

Lalanglinggah

Angkah

Mundeh Kauh

Selabi

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius IV

9.

Pupuan

Belimbing

Sanda

Pujungan

Batungsel

Padangan

Kebonpadangan*

Pajahan 

Pupuan

Bantiran*

Munduktemu

Belatungan

Jelijih Punggang

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius V

Radius IV

Radius IV

Radius V

Radius IV

Radius IV

Radius IV

10.

Baturiti

Perean Tengah

Perean Kangin

Perean

Luwus*

Mekarsari

Apuan

Angseri

Bangli

Antapan

Batunya *

Baturiti

Candikuning

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius V

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius IV

Radius V

Radius IV

Radius IV

5. Tugas Pokok Dan Fungsi

Pengadilan Agama Tabanan merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah, wakaf, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.

Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;

2.

Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;

3.

Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara);

4.

Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

5.

Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan itsbat nikah dan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

7.

Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, sidang hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.


Hubungi Kami

Jl. Pulau Batam No.12b, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114

No. Telp (0361) 812301 Fax 0361-814132

E-mail : patabanan@gmail.com